Pendataan rinci penyandang disabilitas berbasis nama dan alamat (By Name By Address).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data mikro perorangan penyandang disabilitas (By Name By Address) bersifat rahasia dan dilindungi demi keamanan privasi warga negara.
Untuk kebutuhan data publik, penelitian, atau penyusunan kebijakan, silakan mengakses data agregat pada menu Data Rekapitulasi Disabilitas.